Kepala Desa Mekarmaju menghadiri Kegiatan Peresmian dan Pengesahan Keanggotaan BPD Periode 2019-2024.
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:
- Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
- Menjaga keutuhan masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
- Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
Selamat Kepada seluruh Anggota BPD yang terpilih. Mari kita bersama-sama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa kepada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan Program Pembangunan di Desa Mekarmaju